Menjadi sebuah pertanyaan, apakah hukum papan bunga boleh dalam ajaran islam?
Urusan hukum adalah urusan ulama yang berkenan. Namun dari sumber hujjah.net, papan bunga boleh. Namun ada sebagian ulama yang tidak membolehkan karena ada pemborosan.
Dari fakta itu, sahabat tentu harus melihat lagi. Apa tujuan sahabat memesan papan bunga. Jika tujuannya baik dan bentuk dari papan bunga yang sahabat pesan baik, tentu seharusnya tidak bermasalah. Namun terkadang pendapat para ulama juga berbeda-beda.
Asalkan tidak untuk berfoya-foya, tujuan jelek, dan ucapan yang menyinggung orang lain, papan bunga hanyalah benda yang bisa dihukumi dosa jika niat yang memberikan salah. Maka dari itu, sebelum memberikan papan bunga, sahabat tentu harus memperbaiki niat.
Niat Memberi Papan Bunga
Maksud niat disini bukanlah lafadz niat memberikan papan bunga. Akan tetapi hal apa yang terbersit dari dalam diri sahabat ketika memberi papan bunga untuk seseorang. Apakah niatnya buruk atau tidak.
Jika niatnya buruk, maka hal itu tidak diperbolehkan. Jika niatnya baik, maka sah-sah saja ketika sahabat ingin memberikan papan bunga kepada orang lain. Intinya adalah kemampuan sahabat dalam hal finansial dan menata niat. Jika memberi papan bunga untuk pamer, tentu hal ini sangat tidak diperbolehkan. Karena pamer adalah sifat yang buruk.
Apalagi memberi papan bunga untuk bersombong dari orang lain. Menunjukkan kekayaan, atau memberikan kesan pada orang lain bahwa sahabat adalah orang mampu. Tindakan seperti ini sama sekali tidak mencerminkan tujuan dari pembuatan papan bunga.
Tujuan Asli Pemberian Papan Bunga
Jika melihat tujuan asli dari memberi papan bunga, tentu dalam islam tidak akan mempermasalahkan hal ini. Tujuan dari papan bunga adalah memberikan ucapan, pemberian hadiah, atau memberikan partisipasi sosial kepada orang lain.
Jadi, jika tujuan itu yang diharapkan maka papan bunga tidaklah membuahkan masalah, terutama dalam hal hukum. Maka dari itu, sahabat perlu introspeksi dahulu ketika ingin membeli papan bunga. Apakah tujuan sahabat sudah sesuai?
Keikhlasan dan Kepedulian
Selain itu, pembuatan papan bunga harus dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas diberikan dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Jika terpaksa sampai berhutang kepada orang lain untuk membeli papan bunga, maka hal itu tidak di perkenankan atau bahkan tidak diperbolehkan.
Sebab hal ini adalah tindakan yang tidak terpuji. Papan bunga harus diberikan dalam kondisi yang ikhas, penuh kesadaran, dan tidak berharap sanjungan dari orang lain. Murni agar orang yang kita berikan papan bunga merasakan kepedulian dari kita.
Adanya unsur ingin disanjung, dipuji-puji, dan ingin dibalas adalah hal yang membuat pemberian papan bunga tidak diperbolehkan. Jadi, lagi-lagi masalah niat. Memberikan papan bunga tidak masalah, asalkan dengan niat yang baik dan bijak seperti halnya ajaran agama islam.
Kesimpulannya
Jasa pembuatan papan bunga tentu tidak memiliki keterikatan dengan niat seseorang. Jasa pembuatan papan bunga hanya memberikan jasa mereka. Jadi, urusan boleh tidaknya pemberian papan bunga menurut ajaran islam, tentu berasal dari niat pemesan.
Alicia Florist Pontianak mengajak konsumen untuk bersikap baik dan memfungsikan papan bunga sesuai dengan fungsinya. Sehingga, tidak ada masalah hukum ketika sahabat membuat papan bunga dan memberikannya kepada seseorang.
Mungkin itu saja pembahasan mengenai papan bunga menurut islam, dalam kajian ini tentu harus sahabat bandingkan dengan sumber lain. Karena ada pihak yang lebih berkenan membahas permasalahan hukum dalam agama islam.
Baca juga: